
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , Bawaslu Kabupaten Garut membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik (PPID) untuk menjamin tersedianya pelayanan informasi publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Struktur ini dirancang untuk memastikan setiap permohonan informasi dikelola dengan standar profesionalisme yang tinggi.
Dasar HukumPembentukan tim ini didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor: 1.A/HK.01.01/K.JB-08/01/2026 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Garut Tahun 2026.
Susunan Keanggotaan PPID Bawaslu Kabupaten Garut Tahun 2026:
| Jabatan dalam PPID | Nama & Jabatan Struktural |
| Pembina PPID | Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I. (Ketua Bawaslu Kabupaten Garut) |
| Atasan PPID | H. Anton Amri M. Pangerang, S.STP., M.Si. (Kepala Sekretariat) |
| Tim Pertimbangan PPID | 1. Ipur Purnama Alamsyah, S.T. (Anggota Bawaslu) |
| 2. Lamlam Masropah, S.Kom.I., M.Sc. (Anggota Bawaslu) | |
| 3. Imam Sanusi, M.Pd. (Anggota Bawaslu) | |
| 4. Yusuf Firdaus, S.Pd.I. (Anggota Bawaslu) | |
| Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) | Anwar Fauzi, S.H. (Kasubag Hukum, Humas, Datin) |
| Petugas Pelayanan Informasi | Riyanti, S.Kom. (Pranata Komputer - Ahli Pertama) |
Tugas dan Fungsi Utama:
- Pembina PPID: Menetapkan kebijakan dan mengevaluasi implementasi pelayanan informasi publik.
- Atasan PPID: Melakukan pengawasan, evaluasi, dan memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi.
- Pejabat PPID: Mengumpulkan, menyediakan, dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Petugas Pelayanan: Melayani permohonan informasi, mencatat registrasi, dan membantu pemohon mengisi formulir.